Dukcapil Gunungkidul Raih Predikat “Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik DIY 2025

 Dengarkan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Daerah DIY pada Kamis, 27 November 2025. Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Dukcapil Gunungkidul berhasil meraih predikat Informatif, kategori tertinggi dalam pemeringkatan badan publik se-DIY tahun ini.

Keberhasilan tersebut diperoleh setelah Dukcapil Gunungkidul mencatatkan nilai 92,5 dan menempati peringkat kedua tertinggi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY yang mengikuti monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025.

Predikat ini menunjukkan bahwa Dukcapil Gunungkidul dinilai telah memenuhi standar layanan informasi publik secara sangat baik, baik dari aspek administrasi maupun kualitas layanan informasi yang disajikan melalui berbagai kanal resmi.

Komitmen Tinggi dalam Layanan Informasi Publik

Direktur penilaian dari KID DIY menyampaikan bahwa Monev Keterbukaan Informasi 2025 melibatkan 534 badan publik, meningkat dari tahun sebelumnya, dan menggunakan instrumen penilaian yang semakin ketat dan komprehensif. Pada tahun ini, bobot penilaian seimbang antara Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan kualitas layanan informasi, termasuk pengelolaan website dan media sosial.

Dalam konteks tersebut, raihan Dukcapil Gunungkidul menjadi bukti bahwa layanan informasi publik yang disajikan telah dikelola secara akuntabel, responsif, serta mengedepankan transparansi. Dukcapil Gunungkidul juga dinilai mampu menjaga konsistensi penyediaan informasi serta meningkatkan fasilitas layanan informasi yang lebih inklusif.

Prestasi yang Menguatkan Transformasi Layanan Dukcapil

Predikat Informatif yang diraih pada tahun ini mempertegas komitmen Dinas Dukcapil Gunungkidul dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang mudah diakses, akurat, serta sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Keberhasilan ini turut menjadi cerminan dari berbagai inovasi layanan yang terus dikembangkan Dukcapil Gunungkidul, khususnya dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang Urus Dhewe, Gampang, Ora Mbayar, sekaligus menguatkan peran PPID Pembantu Dukcapil dalam pengelolaan informasi publik yang lebih profesional dan terstruktur.

Dorongan untuk Terus Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Komisi Informasi DIY dalam sambutannya juga menegaskan bahwa aspek kualitas layanan dan pengelolaan informasi publik akan menjadi fokus penilaian yang semakin kuat di tahun mendatang. Hal ini termasuk pengoptimalan kanal digital, responsivitas terhadap permintaan informasi publik, serta pemenuhan fasilitas akses informasi bagi penyandang disabilitas.

Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi Dukcapil Gunungkidul untuk terus meningkatkan standar layanan informasinya, serta mempertahankan predikat Informatif sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang semakin baik.

(dokumentasi foto: Komisi Informasi Daerah DIY – 2025)

Sebelumnya Dukcapil Gunungkidul Gelar Forum Komunikasi Publik Bahas Percepatan Capaian Identitas Kependudukan Digital

Ikuti Sosmed Kami

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content