Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pegawai pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Ruang GISA Dinas Dukcapil Gunungkidul. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai sebagai sarana penyamaan persepsi, penguatan kedisiplinan, serta peningkatan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan.
Rapat konsolidasi diawali dengan pemberian penghargaan pegawai Dinas Dukcapil Gunungkidul Tahun 2025 kepada Didit Widiatmoko, S.IP., M.Si dan Amir Nur Rohman, A.Md. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja, dedikasi, dan kontribusi pegawai dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan Dukcapil Gunungkidul.
Selanjutnya, Sekretaris Dinas Dukcapil Gunungkidul menyampaikan sosialisasi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 45 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN sesuai hari dan jenis kegiatan, termasuk jenis pakaian dinas harian, pakaian batik, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas upacara, serta kelengkapan atribut yang wajib digunakan oleh ASN.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas juga menyampaikan sosialisasi Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2025 tentang Larangan Gratifikasi dan Pungutan Liar di Sektor Administrasi Kependudukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosialisasi ini menegaskan komitmen Dukcapil Gunungkidul untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul dalam arahannya menekankan pentingnya seluruh pegawai berpedoman pada prinsip layanan “AN2” (Aman, Normal, Normatif) dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Kepala Dinas juga mengingatkan agar seluruh jajaran lebih berhati-hati dan cermat dalam memberikan layanan administrasi kependudukan, khususnya terkait layanan pindah datang penduduk, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rapat konsolidasi ini, Dukcapil Gunungkidul berharap seluruh pegawai semakin meningkatkan disiplin, profesionalitas, serta integritas dalam bekerja, sehingga kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Gunungkidul dapat terus terjaga dan ditingkatkan.
Foto kegiatan Rapat Koordinasi Pegawai Dinas Dukcapil dapat dilihat pada halaman galeri kegiatan berikut.


