Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul kembali melaksanakan Pelayanan di Luar Jam Kerja berupa aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 21 Desember 2025, bertempat di Balai Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari.
Pelayanan ini merupakan upaya Dukcapil Gunungkidul dalam mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, khususnya bagi penduduk yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengakses layanan pada hari kerja. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan adminduk secara cepat, mudah, dan tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 487 penduduk berhasil dilakukan aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain itu, 148 penduduk juga sukses melaksanakan perekaman KTP-el, sebagai bagian dari percepatan pemenuhan dokumen kependudukan bagi warga yang belum melakukan perekaman.
Kegiatan pelayanan ini dapat terselenggara dengan baik berkat kerja sama dan koordinasi antara Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kalurahan Ngalang, Kantor Kapanewon Gedangsari, Polsek Gedangsari, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMKKPS) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Melalui kegiatan Pelayanan di Luar Jam Kerja ini, Dukcapil Gunungkidul berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya dokumen kependudukan serta dapat memanfaatkan layanan digital adminduk, khususnya Identitas Kependudukan Digital, sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih modern dan inklusif.
Foto kegiatan layanan jemput bola di luar jam kerja Kalurahan Ngalang, Gedangsari dapat dilihat pada halaman galeri foto berikut.


