Dukcapil Gunungkidul dan Pengadilan Negeri Wonosari Perkuat Kerja Sama Pelayanan Adminduk

 Dengarkan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul kembali memperkuat sinergi pelayanan administrasi kependudukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Negeri Wonosari. Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Senin (16/3/2026) di ruang Command Center Pengadilan Negeri Wonosari.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi dan monitoring pelaksanaan kerja sama yang telah dilakukan pada Januari 2026. Melalui kolaborasi ini, kedua instansi berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan peristiwa penting kependudukan yang berkaitan dengan penetapan pengadilan.

Kegiatan penandatanganan dihadiri Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Kisworo, S.Pd., M.Pd., didampingi Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Ruspamilu Yulianta, S.E. Dari pihak Pengadilan Negeri Wonosari hadir Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Junita Pancawati, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Dr. Wahyu Sudrajat, S.H., M.H.Li., serta jajaran hakim dan kepaniteraan.

Mendukung Pelayanan Adminduk Hingga Tingkat Kalurahan

Dalam sambutannya, Kisworo menyampaikan bahwa kerja sama ini memberikan manfaat bagi kedua instansi sekaligus masyarakat. Melalui kolaborasi ini, layanan administrasi kependudukan diharapkan dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat kalurahan, terutama dalam penerbitan dokumen seperti akta kematian yang seringkali memerlukan proses penetapan pengadilan karena keterbatasan dokumen pendukung.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Junita Pancawati menyampaikan dukungan terhadap program pelayanan terpadu yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Ia juga menyampaikan bahwa layanan sidang di luar gedung pengadilan direncanakan kembali dilaksanakan sekitar bulan April 2026 di Kalurahan Jetis, Kapanewon Saptosari.

Ruang Lingkup Kerja Sama

Perjanjian kerja sama ini mencakup pelayanan terkait pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan, termasuk perubahan elemen data kependudukan serta dokumen pencatatan sipil.

Melalui kerja sama ini, Dukcapil dapat melakukan pembetulan dokumen kependudukan tertentu yang bersifat administratif tanpa memerlukan penetapan pengadilan, seperti pembetulan tanda baca, penyesuaian penulisan nama yang tidak mengubah makna, pembetulan tempat lahir, hingga sinkronisasi data dengan dokumen kependudukan lainnya.

Adapun perubahan data yang memerlukan dasar hukum lebih lanjut tetap diproses melalui permohonan penetapan di Pengadilan Negeri Wonosari. Putusan atau penetapan pengadilan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Dukcapil untuk melakukan perubahan pada dokumen kependudukan yang bersangkutan.

Melalui kerja sama ini diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Gunungkidul dapat berjalan lebih tertib, mudah, dan efisien, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Sebelumnya Rapat Koordinasi Operator SIAK Dukcapil Gunungkidul Bahas Kendala dan Penguatan Pelayanan Administrasi Kependudukan

Ikuti Sosmed Kami

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content