Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 26 Nopember 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan.
Tujuan utama dari perubahan Undang-undang dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Perubahan mendasar dalam UU No. 24 Tahun 2013 tersebut antara lain meliputi:
1. Masa berlaku KTP-el
Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP. ( UU No. 24 Tahun 2013, Pasal 64 ayat (7) huruf a).
KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU No. 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. (UU No. 24 Tahun 2013, Pasal 101 huruf c).
2.Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri
Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan public, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
3.Pencetaan Dokumen/Personalisasi KTP-el
Pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Tahun 2014.
4.Penerbitan Akta Kelahiran
Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun Penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 (satu) tahun, semula memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013. (UU No. 24 Tahun 2013, Pasal 32 ayat (1)).
5.Penerbitan Akta Pencatatan Sipil
Penerbitan Akta Pencatatan SipilYang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk. (UU No. 24 Tahun 2013, Pasal 102 huruf b).
6.Pengakuan dan Pengesahan Anak Pengakuan Anak
Pengakuan dan Pengesahan Anak Pengakuan Anak dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara. (UU No. 24 Tahun 2013, Pasal 49 ayat (2)).
Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak. (UU No. 24 Tahun 2013, Pasal 50).
7.Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain), (UU No. 24 Tahun 2013,
Pasal 79A).
8.Pencatatan Kematian
Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan. (UU No. 24 Tahun 2013, Pasal 44).
9.Semula stelsel aktif
Semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas. (Penjelasan UU No. 24 Tahun 2013).
10.Penambahan Sanksi.
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
(UU No. 24 Tahun 2013, Pasal 94)
Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana, Intansi Pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
(UU No. 24 Tahun 2013, Pasal 95B).
Setiap orang atau Badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah). (UU No. 24 Tahun 2013, Pasal 96A).
Penulis: Sri Sumiyati,S.H.,M.H.
Kepala Bidang Data Dan Informasi
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Gunungkidul