Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Pelayanan Keliling Perekaman KTPel bagi Anggota Paskibra 2024 di Kabupaten Gunungkidul.
Seluruh anggota Paskibra yang belum memiliki KTP dan telah berusia 16 tahun (17 tahun pada tahun 2024) akan dilakukan perekaman KTP, dan bagi Anggota Paskibra yang telah memiliki KTP akan dilakukan aktivasi aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Kegiatan ini dilaksanakan di 18 lokasi di Wilayah Kabupaten Gunungkidul selama Bulan Agustus 2024.