Daftar Dokumen
Dalam DPA, setiap kegiatan akan disertai dengan penjelasan mengenai tujuan kegiatan, indikator kinerja yang akan dicapai, serta rencana penggunaan anggaran yang terperinci. Dokumen ini juga mencantumkan daftar rekening yang akan digunakan untuk setiap kegiatan, termasuk sumber pendanaan yang akan digunakan.
DPA berfungsi sebagai panduan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan anggaran secara efisien dan efektif. Dokumen ini memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui, serta memungkinkan pengawasan dan pertanggungjawaban yang baik terhadap penggunaan anggaran.
Dalam konteks pelaksanaan anggaran instansi pemerintah, DPA memiliki peran penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pengelolaan anggaran. Dokumen ini juga menjadi acuan bagi pihak internal dan eksternal untuk memahami secara detail bagaimana anggaran publik dikelola dan digunakan oleh instansi pemerintah.
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.