Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dukcapil Gunungkidul Tahun 2024

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah daftar dokumen yang digunakan oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan anggaran yang telah disetujui. DPA mencakup rincian kegiatan, sumber pendanaan, dan alokasi anggaran untuk setiap kegiatan yang direncanakan oleh instansi pemerintah.

Dalam DPA, setiap kegiatan akan disertai dengan penjelasan mengenai tujuan kegiatan, indikator kinerja yang akan dicapai, serta rencana penggunaan anggaran yang terperinci. Dokumen ini juga mencantumkan daftar rekening yang akan digunakan untuk setiap kegiatan, termasuk sumber pendanaan yang akan digunakan.

DPA berfungsi sebagai panduan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan anggaran secara efisien dan efektif. Dokumen ini memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui, serta memungkinkan pengawasan dan pertanggungjawaban yang baik terhadap penggunaan anggaran.

Dalam konteks pelaksanaan anggaran instansi pemerintah, DPA memiliki peran penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pengelolaan anggaran. Dokumen ini juga menjadi acuan bagi pihak internal dan eksternal untuk memahami secara detail bagaimana anggaran publik dikelola dan digunakan oleh instansi pemerintah.

Bukti Kegiatan Penyelenggaraan PPID Dinas Dukcapil

Unduh File DPA Dinas Dukcapil di bawah ini:

  • Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tahun 2024 pdf (5115kb) [ unduh ]
  • 2.12.2.12.01.04.2.01.01. Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan - Bukti Kegiatan PPID (Rapat Koordinasi) pdf (148kb) [ unduh ]

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023