Forum Lintas Perangkat Daerah Tahun 2025 untuk Penyusunan RKPD Tahun 2026

Forum Lintas Perangkat Daerah Tahun 2025 untuk Penyusunan RKPD Tahun 2026

Forum Lintas Perangkat Daerah (PD) Tahun 2025 yang diselenggarakan pada Selasa, 25 Februari 2025; bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026. Forum ini diikuti oleh berbagai perangkat daerah yang mencakup Sekratriat Daerah (Setda), Sekratriat Dewan (Setwan), BAPPEDA, BKAD, Ispektorat Daerah (IRDA), Dukcapil, dan BKPPD, yang masing-masing memaparkan rencana program dan kegiatan untuk tahun 2026.

Penyusunan RKPD ini mengacu pada visi dan misi Bupati Gunungkidul terpilih. Visi Kabupaten Gunungkidul adalah “Membangun masyarakat adil, makmur, lestari, dan berkeadaban.” Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, Dukcapil berkomitmen untuk menjalankan misi kelima, yaitu “Setia pada amanat penderitaan rakyat (Ampera), Pancasila, dan UUD 1945, menjunjung tinggi hukum demi menjamin hak-hak rakyat, serta menjalankan tata pemerintahan daerah yang bebas dari korupsi dan berkeadaban.

Dalam forum ini, Dukcapil mengusung program-program strategis yang berfokus pada peningkatan kualitas layanan publik. Salah satunya adalah inovasi tanpa henti serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai tindak lanjut capaian WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Dukcapil juga memberikan perhatian serius terhadap kepastian hukum bagi penduduk, khususnya melalui pemberian dokumen identitas penduduk seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Pencatatan Sipil.

Tujuan Disdukcapil

Tujuan utama Disdukcapil adalah “Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan” dengan indikator Indeks Tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebesar 89,30% dan nilai AKIP (Akhir Kinerja Instansi Pemerintah) PD sebesar 84 dengan kriteria A.

Program dan Kegiatan Utama Disdukcapil

  1. Program Pendaftaran Penduduk

    • Dukcapil Goes to School
    • One Day Service (KK, KTP, KIA)
    • SiPanjang
  2. Program Pencatatan Sipil

    • Jemput Bola Penerbitan Akta Catatan Sipil
    • Penyelenggaraan Sidang Isbat Terpadu
  3. Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)

    • Pelayanan Aktivasi Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
    • Peningkatan Perjanjian Kerjasama Pelayanan
    • Sosialisasi Administrasi Kependudukan
  4. Program Pengelolaan Profil Kependudukan

    • Data Agregat dan Profil Kependudukan

Pagu Indikatif Tahun 2026
Pada tahun 2026, Disdukcapil mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp 1.700.000.000,00 untuk mendukung berbagai kegiatan yang meliputi:

  • Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan (KK, KTP, KIA)
  • Pelayanan jemput bola akta catatan sipil
  • Sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan
  • Pelayanan Keliling Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Usulan Pemangku Kepentingan Tahun 2026


Tahun 2026 juga diusulkan berbagai kegiatan oleh pemangku kepentingan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pagu Indikatif Sektoral (PIS)
    • 14 usulan dengan anggaran Rp 281.678.000,00
  2. Pagu Indikatif Wilayah Kalurahan (PIWK)
    • 4 usulan dengan anggaran Rp 162.245.000,00

Dengan adanya forum ini, diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Gunungkidul, serta mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sebelumnya Dukcapil Gunungkidul dan Pengadilan Negeri Wonosari Jalin Kerjasama untuk Permudah Layanan Adminduk

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content