Pembetulan Akta Catatan sipil dilakukan oleh Pejabat pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerbitkan Akta Catatan Sipil baik inisiatif pejabat pencatatan sipil atau diminta oleh penduduk. Pembetulan Akta Catatan sipil karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada :
- Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta Catatan sipil
- Dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
Pembetulan Akta pencatatan sipil karena kesalahan tulis redaksional yang telah diserahkan kepada pemegang,dilakukan setelah menyerahkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta catatan sipil dan kutipan Akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil dengan cara mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatan sipil.
Pejabat pencatatan sipil membuat Akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon.pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil.
Oleh: Santa Maria Yuli Purwawati