Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang pedoman penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional, maka Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul kembali lebih gencar melaksanakan rekam atau pembuatan kartu tanda penduduk elektronik ke desa-desa di Kabupaten Gunungkidul. Hal tersebut bertujuan untuk menuntaskan perekaman bagi Penduduk wajib KTP.
Dinas Dukcapil juga melakukan jemput bola Akta kelahiran dan Akta kematian, adapun tujuan pelayan Administrasi Kependudukan dengan sistem jemput bola atau layanan di luar Kantor untuk lebih mendekatkan pelayanan prima yang memuaskan bagi masyarakat. Walau pelayanan kepada masyarakat dinilai belum sempurna, minimal Disdukcapil sudah berupaya mengoptimalkan semua jenis pelayanan Administrasi Kependuduk. Namun demikian Pegawai Dinas Dukcapil sendiri juga sering kewalahan karena adanya identitas pemohon berbeda antara di KK ,KTP dengan akte kelahiran, termasuk di ijazah.Oleh karena itu dalam rangka melaksanakan Permendagri tersebut diatas maka Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul menerapkan motto IKHLAS .
Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan :
I : Ikuti peraturan perundangan yang berlaku
K : Kedepankan sikap ramah, santun dan terpuji
H : Hormati pemohon dengan sepenuh hati
L : Lakukan pekerjaan semaksimal mungkin
A : Akuntabilitas, semangat pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan
S : Solutif , setiap masalah selalu ada pemecahannya
Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Gunungkidul selalu berupaya bagaimana semua pelayanan maksimal,dan masyarakat merasa terbantu.
Oleh : Santa Maria Yuli Purwawati
Bidang : Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil