Dukcapil Gunungkidul Laksanakan Pelayanan Keliling Akta Pencatatan Sipil di 6 Lokasi pada Juni 2025

Dukcapil Gunungkidul Laksanakan Pelayanan Keliling Akta Pencatatan Sipil di 6 Lokasi pada Juni 2025

Dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul akan menggelar kegiatan Pelayanan Keliling/Jemput Bola Akta Pencatatan Sipil di bulan Juni 2025.

Kegiatan ini merupakan upaya nyata Dukcapil Gunungkidul dalam mendukung target nasional kepemilikan dokumen kependudukan tahun 2025, termasuk kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0–18 tahun sebesar 97%, perekaman KTP elektronik sebesar 99,4%, dan kepemilikan KIA sebesar 60%.

Dengan tagline “Cedhak, Kepenak, Semanak”, pelayanan ini bertujuan memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam mengurus dokumen penting seperti akta kelahiran, akta kematian, KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan KIA secara cepat dan gratis di lokasi terdekat.

Jadwal dan Lokasi Pelayanan

Pelayanan keliling akan dilaksanakan di enam lokasi sebagai berikut:

    1. Rabu, 4 Juni 2025 – Kalurahan Sumberwungu, Kapanewon Tepus
    2. Rabu, 11 Juni 2025 – Balai Serbaguna Dusun Semin (PKH Semin)
    3. Kamis, 12 Juni 2025 – Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen
    4. Selasa, 17 Juni 2025 – Kalurahan Jetis, Kapanewon Saptosari
    5. Rabu, 18 Juni 2025 – Kalurahan Watusigar, Kapanewon Ngawen
    6. Kamis, 19 Juni 2025 – Kalurahan Tileng, Kapanewon Girisubo

Setiap kegiatan akan dimulai pukul 08.30 WIB dengan agenda pembukaan, pelayanan langsung oleh petugas Dinas Dukcapil, hingga penyerahan dokumen kepada pemohon.

Sasaran dan Jenis Layanan

Sasaran kegiatan ini adalah penduduk yang belum memiliki akta kelahiran (baik baru maupun terlambat) serta warga yang memiliki anggota keluarga yang telah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian.

Jenis layanan yang diberikan meliputi:

    • Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
    • Penerbitan Kutipan Akta Kematian
    • Penerbitan KK, KTP elektronik, dan KIA

Syarat Administratif

Masyarakat diminta untuk menyiapkan berkas persyaratan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan, seperti surat keterangan kelahiran atau kematian, fotokopi KK dan KTP, serta dokumen pendukung lainnya. Untuk persyaratan layanan dapat dilihat pada halaman berikut. Proses pelayanan diupayakan selesai dalam satu hari jadi (one day service).

Komitmen Pelayanan Inklusif

Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul menyatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan cakupan administrasi kependudukan, namun juga memperkuat komitmen pelayanan publik yang inklusif, efisien, dan humanis.

“Kami ingin memastikan bahwa semua warga, termasuk yang tinggal di daerah terpencil, dapat mengakses layanan kependudukan dengan mudah,”

– tegas Markus Tri Munarja, S.IP., M.Si –

Pelayanan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2025.

Untuk informasi persyaratan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Kalurahan setempat. Untuk detail jadwal agenda kegiatan dapat dilihat pada halaman agenda, dan untuk galeri foto kegiatan tersedia pada halaman galeri kegiatan.

Sebelumnya Dukcapil Gunungkidul Laksanakan Rapat Konsolidasi Pegawai dan Penandatanganan Pakta Integritas ASN

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content