Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul kembali menyelenggarakan pelayanan terpadu penerbitan akta kematian melalui program SIAKMADU (Sidang Akta Kematian Terpadu) bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Wonosari. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025, bertempat di Balai Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen.
Pelayanan SIAKMADU merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Dukcapil Gunungkidul dan Pengadilan Negeri Wonosari dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam proses penerbitan akta kematian bagi penduduk yang sudah tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga dan database kependudukan, serta tidak memiliki dokumen pendukung yang lengkap.