Dukcapil Gelar Rapat Koordinasi dengan Petugas Register Desa Se – Kabupaten Gunungkidul

Dukcapil Gelar Rapat Koordinasi dengan Petugas Register Desa Se – Kabupaten Gunungkidul

Pada hari Kamis, 23 Nopember 2017 telah dilaksanakan rapat koordinasi petugas registrasi desa se Kabupaten Gunungkidul dipimpin Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sesuai dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 114/KPTS/2017 tentang Penunjukan Petugas Registrasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Tingkat Desa se Kabupaten Gunungkidul bahwa tugas pokok Petugas Registrasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Tingkat Desa antara lain:
a. membantu Kepala Desa dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
b. mengelola dan menyajikan data kependudukan di desa.

Sedangkan Fungsi Petugas Registrasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil antara lain:
a. verifikasi dan validasi data peristiwa kependudukan yang dilaporkan oleh penduduk WNI,
b. verifikasi dan validasi data peristiwa penting khususnya kelahiran, lahir mati dan kematian yang dilaporkan oleh penduduk WNI,
c. pencatatan dalam Buku Induk Penduduk, Buku Mutasi Penduduk, Buku Harian Peristiwa Penting Kependudukan,
d. pemrosesan penerbitan Dokumen Kependudukan,
e. penghubung dalam menyampaikan dan pengambilan dokumen kependudukan.

Dalam rapat koordinasi tersebut disampaikan informasi hasil Rakornas di Jakarta, pemanfaatan data kependudukan, hasil penilaian pengelolaan administrasi kependudukan, form coklit data anomali dan data ganda yang harus ditindik lanjuti. Yang dimaksud data anomali, kemungkinan ada kesalahan dari petugas pada waktu melakukan pengisian data. Keanehan data itu bermacam-macam, bisa disebabkan salah pengetikan tanggal lahir, belum merekam KTP-el, tidak aktif, pindah pergi, meninggal, alamat bukan nama di SIAK. Melalui coklit oleh petugas regestrasi desa akan ditindak lanjuti dengan pembersihan data. Pembersihan data ini sangat penting sekali untuk menentukan data base kependudukan. Selain itu juga untuk menentukan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan), karena DP4 sendiri berdasarkan DAK 2. Hasil coklit dikirim kembali ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada minggu pertama bulan Desember 2017.

Sebelumnya Karangasem Menjadi Jawara Pengelolaan Adminduk se-Kabupaten Gunungkidul

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023