Gerakan Indonesia Sadar Adminduk atau disingkat #GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan. #GISA dilaunching oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, dan Walikota Batam Muhammad Rudi, serta disaksikan oleh lebih dari 1.600 pejabat yang membidangi Adminduk dari provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Launching #GISA berlangsung pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas Dukcapil) Tahun 2018 di Hotel Harmoni One & Convention Center Batam, Kepri, Kamis (08/02/2018).
Kementrian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 470/837/SJ tanggal 7 Februari 2018 tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan.
Kesadaran tersebut ditunjukkan dengan 4 hal,  yakni kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan, pentingnya pemutakhiran data kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan dan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat.
Program sadar kepemilikan dokumen kependudukan difokuskan pada peningkatan perilaku tertib administrasi kependudukan di lingkungan keluarga, satuan pendidikanm satuan kerja dan komunitas masyarakat. Pemenuhan kepemilikan dokumen kependudukan yang diperlukan setiap penduduk, peningkatan nilai guna dokumen kependudukan bagi berbagai pelayanan publik, dan pencapaian target kinerja pemerintah daerah di bidang penerbitan dokumen kependudukan sesuai target nasional yang telah ditentukan.
Program sadar pemutakhiran data kependudukan ditandai dengan peningkatan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk. Selain itu dengan dilaksanakannya pemutakhiran KK sebagai data induk penduduk secara berkala, dan pelaksanaan konsolidasi data penduduk secara tertib dan teratur melalui aplikasi SIAK
Sedangakan fokus program sadar pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan, antara lain dengan pemanfaatan data kependudukan oleh seluruh perangkat daerah untuk perencanaan pembangunan, pelayanan publik, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hokum dan pencegahan kriminal. Serta pemberian kemudahan bagi lembaga pengguna data non lembaga vertikal dalam kerjasama pemanfaatan data kependudukan.
Guna mewujudakan pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat dilakukan dengan peningkatan perilaku aparatur untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan, menyederhanakan mekanisme dan syarat pelayanan administrasi kependudukan, membuat inovasi pelayanan administrasi kependudukan sehingga pelayanan menjadi efektif dan efisien, serta mengembangkan system pelayanan administrasi yang online dan terintegrasi antar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang berkaitan.
Dengan launching #GISA, diharapkan akan terbangun ekosistem pemerintahan dan masyarakat yang sadar akan pentingnya adminstrasi kependudukan. Adapun target sasaran #GISA adalah masyarakat, aparatur petugas pelayanan Dukcapil, dan lembaga pengguna (pemerintah dan swasta). #GISA diterapkan mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan berpuncak di tingkat nasional Indonesia.
Dalam penerapannya, 1 kecamatan minimal harus terbentuk 1 desa/kelurahan sadar Adminduk, 1 kabupaten/kota minimal terbentuk 1 kecamatan sadar Adminduk, dan 1 provinsi minimal terbentuk 1 kabupaten/kota sadar Adminduk. Puncak akhir dari #GISA adalah terwujudnya Indonesia yang sadar administrasi kependudukan, sehingga terwujud tertib administrasi kependudukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.