Pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan tanggungjawab pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, dimana dalam pelaksanaannya diawali dari desa selaku ujung tombak, hingga setiap warga terdaftar secara administrasi sebagai Warga Negara Indonesia. Dalam pelayanan tersebut perlu dilakukan dengan benar dan cepat agar penduduk mendapatkan pelayanan yang baik dan memuaskan. Untuk kepastian hukum, meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta memudahkan penerapan pelaksanaan penilaian pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, maka penilaian dilakukan secara berjenjang, periodik, obyektif, terukur, akuntabel, dan transparan dengan memperhatikan rencana kinerja, target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai. Salah satu strategi yang dilakukan antara lain dengan penilaian pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di desa-desa yang ada di Kabupaten Gunungkidul.
Sesuai jadwal, pada tanggal 11 dan 12 Februari 2019 dilaksanakan penilaian administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo dan Desa Mertelu Kecamatan Gedangsari. Rombongan Tim Penilai disambut oleh Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga Desa dan unsur Forkompinca. Penilaian dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan desa di masing-masing desa. Penilaian ini sekaligus monitoring, evaluasi dan pembinaan kepada desa yang mengikuti kegiatan ini.
Adapun obyek yang dinilai antara lain :
- Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Buku-buku administrasi kependudukan
- Inovasi pelayanan dan sarana pendukung
- Buku-buku administrasi desa
- Papan panel data
- Sumber daya manusia
Setelah melakukan observasi secara langsung, Tim penilai melalui pimpinan rombongan menyampaikan pesan dan kesan yang diharapkan dapat ditindak lanjuti desa untuk terwujudnya tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Dukcapil Bisa !!