Mulai tanggal 15 Juli 2019, dunia jasa konstruksi resmi menggunakan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) untuk melakukan verifikasi dan validasi badan usaha serta tenaga kerja jasa konstruksi. Hal itu ditandai dengan kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri di Auditorium Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (15/07/2019).
Dengan digunakannya data Dukcapil ini, maka proses pengakuan kualitas tenaga kerja melalui sistem sertifikasi menjadi dapat dipercaya. Melalui (pemanfaatan) NIK maka proses verifikasi dan validasi menjadi lebih cepat dan akan lebih pasti serta akurat. Meminimalkan sertifikat palsu maupun dokumen palsu yang sering terjadi tentang adanya sertifikat abal-abal.
Sejalan dengan hal ini, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, juga berharap nantinya pengurusan administrasi tenaga kerja konstruksi menjadi semakin efisien dan pasti.
“Kami berharap perekrutan tenaga kerja bisa pake sistem ini sehingga kalo ada yang meniggal, atau kecelekaan, pingsan atau meninggal dunia kita bisa segera dapat lakukan verifikasi. Dengan sidik jarinya dipindai nanti keluar datanya sehingga tidak sulit untuk masalah waris bagi korban dan keluarga korban dalam membagi waris,” rincinya.
Sumber https://dukcapil.kemendagri.go.id/2018194–jasa-konstruksi-gunakan-data-dukcapil