Perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini. Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Maka pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur dan efektif yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Yaitu dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Guna meningkatkan kapasitas kelembagaan, maka Dinas Dukcapil Kabupaten Pringsewu Propinsi Lampung melakukan studi banding dan koordinasi terkait penerapan SAKIP dan pelayanan publik bidang kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul, Rabu (18/9). Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Pringsewu Hasan Basri, SE, MM, dan diikuti oleh Plt Sekdin Sudarsih, SE, dan Ari Susanto, diterima Sekdin Dukcapil Gunungkidul Drs Suryanto, MM di ruang kerjanya.
Dengan suasana santai dan penuh keakraban, jajaran Dinas Dukcapil Gunungkidul dan Dinas Dukcapil Pringsewu menceritakan kondisi dan pelaksanaan SAKIP serta pelayanan publik bidang kependudukan dan pencatatan sipil. ” Kami beberapa waktu lalu sudah mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBMM). Seluruh jajaran Dukcapil Gunungkidul telah menandatangani pakta integritas,” jelas Sekdin Dukcapil Gunungkidul.
Dukcapil Bisa !!