Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Sinergitas Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Identitas Anak Binaan, pada Senin, 8 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di LPKA Kelas II Yogyakarta, Baleharjo, Wonosari.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Supar, dan Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, S.IP., M.Si. Kerjasama ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap anak binaan memperoleh hak dasar identitas kependudukan, termasuk perekaman dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga, maupun dokumen pencatatan sipil lainnya.
Melalui kolaborasi ini, Dukcapil Gunungkidul berkomitmen memberikan layanan yang cepat, mudah, dan tepat sasaran untuk mendukung pemenuhan hak-hak administratif anak binaan. Sinergi ini diharapkan memperkuat upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan jaminan identitas bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.
Dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, Dukcapil Gunungkidul dan LPKA Kelas II Yogyakarta siap terus berkoordinasi dalam pelaksanaan layanan serta memastikan setiap anak binaan dapat mengakses dokumen kependudukan sebagai bagian dari pemenuhan hak sipilnya.
Foto kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan ini dapat dilihat pada halaman galeri foto kegiatan berikut.

