Dukcapil Gunungkidul Terima Penghargaan dari Kemen PAN&RB

Dukcapil Gunungkidul Terima Penghargaan dari Kemen PAN&RB

Pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tahun 2019 ini kembali mendapatkan penghargaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia. Dukcapil Gunungkidul mendapatkan predikat A- dalam indeks pelayanan publik.

KemenPANRB menyerahkan hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2019 di The Opus Grand Ballroom Jakarta, Selasa (5/11). Pada acara ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada unit pelayanan publik yang mendapat hasil evaluasi dengan predikat A (pelayanan prima). Penghargaan untuk Dinas Dukcapil diterima langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi.

“Penghargaan ini adalah untuk masyarakat Gunungkidul, dan kami akan terus bekerja keras dan berkomitmen menuju pelayanan publik yang prima. Sehingga masyarakat Gunungkidul terpenuhi haknya dalam administrasi kependudukan, sehingga tercapai ekosistem adminduk yang tertata dan tertib,” kata Markus Tri Munarja.

Pada kesempatan itu pula, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada 11 unit pelayanan publik yang mendapat hasil evaluasi dengan predikat A (pelayanan prima). Selain itu, penghargaan diberikan kepada 13 kepala daerah sebagai pembina pelayanan publik terbaik, salah satunya Bupati Gunungkidul. Piagam juga diberikan pada kepala daerah dari Papua yang mendapatkan penghargaan sebagai wujud hasil dari program percepatan pembangunan Papua.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan, instrumen yang digunakan untuk evaluasi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Dalam peraturan itu, ada enam aspek yang dinilai, yakni profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.

Dari hasil evaluasi tersebut, Diah memberikan beberapa hal yang perlu dicatat. Diantaranya adalah pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan khususnya penyusunan standar pelayanan. Kemudian, unit pelayanan juga harus mengelola pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik dan pendokumentasian kegiatan yang dilakukan. “Unit juga harus melaksanaan survei kepuasan masyarakat dan menindaklanjuti survei,” jelasnya.

Sebelumnya UU Perkawinan Diteken, Usia Minimal Menikah 19 Tahun!

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023