Guna mensukseskan Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan tanggal 23 September 2020, juga untuk tertib administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul terus mendorong warga untuk melakukan perekaman KTP-el. Himbauan ini ditujukan kepada warga yang belum mempunyai KTP-el. Perekaman KTP-el dilakukan dengan jemput bola, ataupun dapat dilakukan di kantor kecamatan. Jemput bola perekaman KTP-el dilakukan untuk masyarakat yang secara fisik tidak bisa datang ke kantor kecamatan atau ke Dinas Dukcapil Gunungkidul.
Seperti yang dilakukan di Kecamatan Playen, hari ini, Rabu (12/2). Tampak beberapa pelajar mendatangi kantor pelayanan pencatatan sipil di Kecamatan Playen. Mereka bermaksud untuk melakukan perekaman KTP-el.
” Saya sudah umur 17 tahun, dan hari ini saya bermaksud melakukan perekaman KTP-el, biar bisa bikin SIM, juga ingin ikut nyoblos pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati besok,” kata salah seorang dari mereka.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, syarat untuk penerbitan KTP-el antara lain telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin, dan Kartu Keluarga. ” Sekarang tidak perlu pakai pengantar dari rukun tetangga (RT), kecuali kalau yang bersangkutan belum pernah melakukan pencatatan biodata, maka yang bersangkutan harus melampirkan surat pengantar RT,” jelas Hety Suryani, SSos petugas Dinas Dukcapil di Kecamatan Playen.
Dukcapil Bisa !!