Guna mensukseskan Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan tanggal 23 September 2020, juga untuk tertib administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul terus mendorong warga untuk melakukan perekaman KTP-el. Himbauan ini ditujukan kepada warga yang belum mempunyai KTP-el. Perekaman KTP-el dilakukan dengan jemput bola, ataupun dapat dilakukan di kantor kecamatan. Jemput bola perekaman KTP-el dilakukan untuk masyarakat yang secara fisik tidak bisa datang ke kantor kecamatan atau ke Dinas Dukcapil Gunungkidul.
Seperti hari ini, Rabu (12/2) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Gunungkidul melakukan jemput bola perekaman KTP-el di Desa Getas, Kecamatan Playen. Tampak para lansia berduyun-duyun ke Balai Desa Getas. Mereka tampak semangat dan bahagia.
Ya… hari ini mereka akhirnya bisa melakukan perekaman KTP-el. Selama ini mereka kesulitan untuk datang langsung ke kantor pelayanan di Kecamatan Playen, apalagi kalau harus datang ke Dinas Dukcapil Gunungkidul. ” Kulo remen, dinten meniko kulo saget rekam KTP,” kata salah seorang dari mereka.
Diakui oleh mereka, karena tidak mempunyai KTP-el, mereka juga tidak punya jaminan kesehatan maupun jaminan sosial. Mereka berharap setelah memiliki KTP-el, mereka bisa mempunyai jaminan kesehatan, jaminan sosial, maupun dapat bantuan lainnya dari pemerintah.
“Kulo mireng, menawi taun niki wonten pilihan Bupati/Wakil Bupati, menawi badhe nyoblos kedah gadah KTP. Kulo nggeh pengen nyoblos kados warga liyane, ” tambahnya.
Dukcapil Bisa !!