Forum Komunikasi Dukcapil se DIY yang rutin diselenggarakan setiap 3 (tiga) bulan sekali pada bulan Februari 2020 ini mendapat giliran tuan rumah adalah Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul. Pertemuan Forkom Dukcapil diselenggarakan pada hari ini, Selasa (18/2) bertempat di Kopi Panggang. Forkom dihadiri oleh jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota se DIY serta Biro Tata Pemerintahan Setda DIY.
Dalam forum komunikasi ini membahas permasalahan-permasalahan yang krusial yang dihadapi oleh masing-masing Dinas Dukcapil kabupaten/Kota. Serta membahas tentang peraturan-peraturan terbaru tentang administrasi kependudukan dan instruksi Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI, dimana setiap kabupaten/kota tidak boleh lagi memberlakukan denda dan bebas pungli.
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka konsekuensi logis dari perubahan ini adalah dalam hal pelayanan adminduk.
“Seperti perekaman dan penerbitan KTP-el. Saat ini, perekaman dan penerbitan KTP-el oleh kabupaten/kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan. Antara lain tidak melakukan perubahan data penduduk dan KK,” jelas Kepala Bidang PIAK Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul Dra Rohmi Rahayu.
Rekam cetak luar domisili merupakan inovasi pelayanan adminduk yang dapat memberikan jawaban terhadap kesulitan yang dihadapi oleh penduduk tanpa merusak struktur data, keabsahan dokumen serta tanpa melanggar kewenangan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Dengan inovasi rekam cetak luar domisili, secara tidak langsung mencerminkan kehadiran negara khususnya dalam pemberian identitas.
” Dinas Dukcapil kabupaten/kota, terutama bagi Kabupaten yang tahun ini menyelenggarakan Pilkada untuk segera menuntaskan perekaman dan pencetakan yang sudah PRR (print ready record) KTP-el pada tanggal 29 Februari 2020,” tambahnya.
Dukcapil Bisa !!