Dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala Sekolah PAUD dan TK se-Kabupaten Gunungkidul. Tujuan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) disebutkan dalam Pasal 2 Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yaitu bahwa Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
“Fungsi KIA sama dengan KTP-el. Beberapa informasi yang tertera dalam Kartu Identitas Anak di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto, ” kata Arisandy Purba, AP, MPA Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Gunungkidul.
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, tanggal 10-12 Maret 2020, dan diikuti Kepala PAUD dan TK se-Kabupaten Gunungkidul.
Dukcapil Bisa !