Dengarkan
Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan di Dinas dilakukan secara daring via Whatsapp melalui nomor di bawah ini :
- Pelayanan pencatatan kelahiran meliputi : Akta Kelahiran, KK, KIA melalui Nomor  : –
- Pelayanan Pencatatan Kematian meliputi : Akta Kematian, KK dan atau KTP-el melalui nomor : –
- Pelayanan perubahan Biodata dan Pindah Penduduk meliputi : Perubahan KK, KTP-el, KIA, Pindah Penduduk dan Kedatangan Penduduk melalui nomor : –
- Legalisasi dokumen kependudukan hanya dilakukan untuk dokumen yang ditanda tangani secara manual. Dokumen yang telah ditanda tangani secara elektronik tidak memerlukan layanan legalisir.
- Pelayanan pengaduan dan konsultasi adminduk dapat dilakukan melalui surel dukcapil@gunungkidulkab.go.id, laman dukcapil https://dukcapil.gunungkidulkab.go.id, sambungan telepon dengan nomor (0274) 391287, WhatsApp: 0811-3870-0222 ; instagram : @dukcapilgk dan facebook.com/dukcapilgk.
Dukcapil Bisa!
PEMBERITAHUAN
Mulai 1 Desember 2025 Layanan WhatsApp Pengajuan Dokumen Kependudukan ini ditutup dan tidak digunakan kembali. Informasi lebih lanjut tersedia pada berita pengumuman berikut.
Berita ini diperbarui pada: 1 Desember 2025
