Angka Perkawinan Kasar
Informasi tentang struktur perkawinan penduduk pada waktu tertentu berguna bagi para penentu kebijakan dan pelaksana program kependudukan. Terutama dalam hal pembangunan keluarga, kelahiran dan upaya-upaya peningkatan kualitas keluarga. Angka Perkawinan Kasar menunjukkan jumlah perkawinan per 1000 penduduk terhadap jumlah penduduk pada pertengahan tahun pada suatu tahun tertentu, tanpa memperhitungkan umur dan jenis kelamin.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kementrian Dalam Negeri Semester II Tahun 2018, DKB Semester II Tahun 2019, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019, dan Data Pelayanan Perkawinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019, angka perkawinan kasar penduduk Kabupaten Gunungkidul adalah 7,84.
“Dari tabel diatas, menunjukkan bahwa angka perkawinan kasar di Kabupaten Gunungkidul rata-rata sebesar 7,84 Â yang artinya pada tahun 2019 dari 1000 penduduk Gunungkidul sebanyak 8 kali terjadi peristiwa perkawinan,” jelas Kepala Seksi PPDK Bidang PIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Anton Wibowo, Skom.
Dukcapil Bisa!