Pada hari ini, Rabu (22/04), bertempat di Aula Gisa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan rapat koordinasi pembahasan Perda tentang administrasi kependudukan. Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi, rakor dihadiri oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan Dinas Dukcapil.
Disampaikan oleh Kepala Dinas, bahwa Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gunungkidul No 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juga dengan banyaknya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang administrasi kependudukan yang terbit pada tahun 2019 dan 2020, maka Perda No 6 Tahun 2015 harus disesuaikan,” jelas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul.
Dukcapil Bisa !