Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat edaran Menteri MenPAN-RB No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Apratur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Untuk itu, pelaksanaan tugas bagi ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul baik bekerja di kantor maupun bekerja dirumah diperpanjang hingga 13 Mei 2020.
Diketahui bersama, bahwa sejak Maret 2020 lalu, pemerintah telah mengimbau masyarakat, khususnya aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) guna mencegah penyebaran virus korona (Covid-19) di Tanah Air.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi mengatakan WFH seharusnya tidak membatasi para ASN untuk menjalankan tugasnya sehari-hari.“Koordinasi bisa tetap dijalankan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Target kinerja juga harus diperhatikan. Jadwal kerja disusun untuk memastikan setiap output dapat diselesaikan secara efektif selama WFH, baik target harian, mingguan hingga bulanan,” tegasnya.
Dukcapil Bisa!!