Dampak Covid-19 Bagi Penyelenggaraan Pelayanan Adminduk

Dampak Covid-19 Bagi Penyelenggaraan Pelayanan Adminduk

Dunia sedang dihebohkan dengan munculnya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang membawa dampak signifikan ke perubahan dunia. Mulai dari  aspek ekonomi, sosial, hingga kehidupan sehari-hari, hampir tak ada yang bisa berkelit dari kemunculan virus Covid-19 ini, tidak terkecuali terhadap pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.

Sejak awal Maret 2020, berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Mulai dari membatasi hubungan sosial (social distancing), menghimbau untuk bekerja di rumah (work from home) bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN), meniadakan kegiatan ibadah, dan meminta masyarakat untuk tetap di rumah serta mengurangi aktivitas ekonomi di luar rumah. Kebijakan tersebut bermaksud baik, namun dampak dari kebijakan tersebut memiliki resiko tinggi, hingga akhir Maret 2020 kebijakan pemerintah bukan hanya social distancing  tapi dilanjutkan dengan physical distancing, dan juga pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dengan banyaknya instansi penyelenggara layanan yang membatasi layanan, menginisiasi layanan online bahkan sampai meniadakan pelayanan sementara, menjadi satu fenomena yang harus dilakukan. Pembatasan pelayanan ini mulai dilakukan oleh pemerintah sejak pertengahan bulan Maret 2020 ini, dimulai dengan meliburkan anak sekolah dengan meminta untuk belajar di rumah dan kemudian menghimbau kepada pegawai-pegawai untuk melakukan Work From Home (WFH).

Begitu juga yang dilakukan Dinas Dukcapil Gunungkidul, guna meminimalisir penyebaran covid-19, Dinas Dukcapil dalam memberikan pelayanannya menggunakan aplikasi WhatsApp, dan menunda atau meniadakan perekaman KTP-el untuk sementara waktu. Dinas Dukcapil juga memberlakukan WFH, dengan mengatur jadwal kehadiran pegawainya. 1 hari WFO (work from office) hari berikutnya WFH. Tentu hal ini memberikan dampak terhambatnya pelayanan adminduk. Karena akhirnya Dinas Dukcapil Gunungkidul tidak dapat melayani masyarakat secara langsung, seperti perekaman KTP-el, konsultasi dan verifikasi data juga dibatasi.

Masyarakat selaku pengawas eksternal memberikan masukan terhadap pelayanan Adminduk di Dinas Dukcapil. “Masukan dari masyarakat sangat berguna guna peningkatan pelayanan online yang kami lakukan. Kami juga terus melakukan sosialisasi tentang pelayanan adminduk dengan memanfaatkan media online dinas. Kita berharap keadaan ini segera berakhir, sehingga kita bisa melakukan aktivitas seperti biasa. Aamiin,” jelas Kepala Bidang PIAK Dinas Dukcapil Gunungkidul Dra Rohmi Rahayu.

Dukcapil Bisa!!

Sebelumnya Efek Covid-19, Pelayanan Digital Dukcapil Gunungkidul

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023