Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Penetapan Akta Kematian di Kalurahan Ngestirejo
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bersama Pengadilan Negeri Wonosari dan Pemerintah Kalurahan Ngestirejo melaksanakan kegiatan Pelayanan Sidang Luar Gedung Akta Kematian pada Rabu, 4 Februari 2026 di Balai Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi lintas instansi dalam menghadirkan layanan hukum dan administrasi kependudukan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, dilanjutkan pelaksanaan sidang penetapan akta kematian, penyampaian putusan, serta penyerahan akta kematian secara simbolis oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Gunungkidul. Hadir pula Kepala Bidang Pencatatan Sipil sebagai bentuk dukungan langsung dari jajaran Dukcapil Gunungkidul.
Melalui kegiatan ini, sebanyak 16 penduduk memperoleh layanan penetapan Akta Kematian, serta 10 penduduk mendapatkan layanan Akta Kelahiran. Pelayanan sidang di luar gedung diharapkan mampu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan secara berkelanjutan.
Kehadiran layanan langsung di tengah masyarakat ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Wonosari dan Dukcapil Gunungkidul dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan semakin dekat dengan kebutuhan warga.