Terhitung 1 Juli nanti, Kartu Keluarga dicetak menggunakan kertas HVS. Tidak hanya KK, administrasi kependudukan lainnya seperti akta lahir dan akta kematian juga dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. ” Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan maka semua dokumen pencatatan sipil akan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram berwarna putih,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi.
Lebih lanjut Kepala Dinas mengatakan bahwa saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul hanya menghabiskan blanko KK, dan blangko akta catatan sipil yang tersisa sampai akhir Juni 2020. “Per 1 Juli 2020, habis ataupun tak habis blanko yang ada, semua dokumen kependudukan (kecuali KTP dan KIA) akan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram,” jelasnya.
Dokumen kependudukan yang dicetak dengan kertas HVS tersebut akan dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code. “Dokumen Administrasi Kependudukan terbitan sebelumnya yang masih menggunakan security printing tetap berlaku dan tidak perlu diganti, kecuali ada perubahan data, hilang dan rusak pada dokumen tersebut,” tambah Markus Tri Munarja.
Dukcapil Bisa