Layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul kembali dibuka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi.
Berdasarkan pengumuman Dinas Dukcapil Gunungkidul No 470/436 tanggal 12 Juni 2020 tentang Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pada Masa Pandemi Wabah Penyakit Virus Corona (Covid-19, maka pendaftaran perekaman KTP-el akan melalui nomor whatsapp 0811 264 9097 pada hari Senin-Kamis pukul 08.00-13.00 WIB.
“Penduduk yang telah mendaftarkan diri dan terverifikasi dapat melakukan perekaman KTP-el pada hari Jumat di tempat yang telah ditentukan pada saat menerima konfirmasi pendaftaran dari petugas pelayanan,” jelas Kepala Dinas.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Dukcapil juga menyampaikan bahwa dalam perekaman KTP-el ini akan tetap memperhatikan protokol kesehatan bagi petugas pelayanan maupun pemohon. “Protokol kesehatan wajib diikuti oleh petugas maupun pemohon. Yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah perekaman. Sedangkan penduduk yang sedang sakit tidak diperbolehkan melakukan perekaman KTP-el. Sebagai pengganti akan diterbitkan surat keterangan dan biodata penduduk,” tambah Markus Tri Munarja.
Adapun pelayanan penerbitan KTP-el bagi penduduk yang sudah pernah melakukan perekaman KTP-el akan dilayani melalui daring melalui nomor 0811 264 9097 pada hari dan jam kerja.
Dukcapil Bisa !!