Berdasarkan pengumuman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Nomor 472/445/VII/2020 tentang Pelayanan Pencatatan Perkawinan, Perceraian, Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, Pengesahan dan Perubahan Nama dilakukan secara daring/online.
Hal ini memperhatikan surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 443.1/2978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan Virus Corona (Covid-19).
Berdasarkan pengumuman tersebut maka :
- Pelayanan pencatatan perkawinan dilakukan di kantor pada hari dan jam kerja;
- Pendaftaran pelayanan, pengumuman perkawinan dilakukan oleh P4 (petugas melalui daring/online) melalui chat WA di -;
- Pendaftaran pelayanan penccatatan perceraian melalui chat WA di –;
- Pendaftaran pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pencatatan pengakuan anak, pencatatan pengesahan anak dan pencatatan perubahan nama melalui chat WA di –.
“Setelah melakukan pendafaran, pemohon diharapkan menunggu balasan dari petugas. Kami menghimbau kepada pemohon, bahwa pada saat melakukan pencatatan perkawinan diharap memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini guna mencegah penyebaran virus covid-19,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Umi Puji Riyanti, S.Pd.
Dukcapil Bisa !
PEMBERITAHUAN
Mulai 1 Desember 2025 Layanan WhatsApp Pengajuan Dokumen Kependudukan ini ditutup dan tidak digunakan kembali. Informasi lebih lanjut tersedia pada berita pengumuman berikut.
Berita ini diperbarui pada: 1 Desember 2025
