Berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 470/2811 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan maka :
- Pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat ini telah terintegrasi dengan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga tidak lagi menggunakan tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan stampel/cap basah.
- Dokumen Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), surat pindah keluar, akta pencatatan sipil dan dokumen kependudukan lainnya yang telah menggunakan format digital dan TTE tidak lagi memerlukan legalisir.
- Perangkat daerah/instansi/lembaga pengguna KK, KTP-el, akta pencatatan sipil, dan dokumen kependudukan lainnya yang sampai saat ini masih mensyaratkan dokumen kependudukan dalam format digital dan TTE harus dilegalisir, agar meninjau ulang dan meniadakan ketentuan tersebut.
- Untuk mengetahui keabsahan dan validitas KTP-el maka perangkat daerah/instansi/lembaga pengguna agar menggunakan alat card reader KTP-el untuk membaca chip yang terkandung di dalamnya.
- Perangkat daerah/instansi/lembaga pengguna yang memakai card reader terlebih dahulu harus melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, kecuali yang sudah melakukan PKS dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.
- Perangkat daerah/instansi/lembaga pengguna yang masih menggunakan tanggal pencetakan KK sebagai alat verifikasi NIK secara online untuk menentukan Batasan minimal waktu domisili penduduk, agar menggunakan histori kedatangan terakhir penduduk di daerah yang dituju berdasarkan database apliklasi SIAK Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, mengingat pencetakan KK dapat dilakukan setiap saat selama ada perubahan elemen data di KK.
- Mulai 1 Juli 2020 pencetakan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil menggunakan bahan baku kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih.
Dukcapil Bisa!!