On This Day, Di Seluruh Indonesia

On This Day, Di Seluruh Indonesia

Mulai hari ini, tanggal 1 Juli 2020, di seluruh Indonesia, dokumen kependudukan, selain KTP dan KIA, dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih. Hal ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No 109 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.

“Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 470/2811 tanggal 30 Juni 2020 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan,” jelas Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi.

Lebih lanjut dijelaskan Kepala Dinas, bahwa dokumen administrasi kependudukan yang mengalami perubahan media cetak meliputi Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah, serta layanan lainnya. “Sedangkan KTP-el dan KIA masih menggunakan bahan yang sama,” tambahnya.

Dokumen kependudukan yang telah tercetak sebelum tanggal 1 Juli dengan menggunakan media kertas security printing tetap berlaku dan sah. ” Jadi baik yang bahan security printing atau kertas HVS 80 gram berwarna putih tetap berlaku dan sah sebagai dokumen kependudukan, jadi tidak perlu diperbaharui, kecuali ada perubahan elemen data,” jelas Markus Tri Munarja.

Terkait perubahan media cetak ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul telah mensosialisasikan melalui berbagai media. ” Melalui media sosial, baik instagram dan facebook, website, radio Swara Dhaksinarga, maupun grup-grup whatsapp. Jadi kami berharap masyarakat tidak kaget ketika ada perubahan media cetak dokumen kependudukan, kekuatannya tetap sama dan sah berlaku,” pungkasnya.

Dukcapil Bisa !!

Sebelumnya SE Bupati tentang Pelayanan Adminduk

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023