Berdasarkan Pengumuman dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul No 470/505 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 hanya dapat dilayani sampai pukul 12.00 WIB, sedangkan pengambilan nomor pendaftaran sampai pukul 10.00 WIB.
“Hal ini sehubungan dengan akan diadakannya rapat koordinasi terkait pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil. Dimana akan diikuti seluruh ASN dan THL di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul,” jelas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Muryani, SIP.
Dukcapil Bisa !!