Rakor Petugas Pembantu Pencatat Perkawinan

Rakor Petugas Pembantu Pencatat Perkawinan

Sesuai dengan arahan Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI bahwa perkawinan beda agama diperbolehkan, dengan syarat salah satu pihak membuat surat pernyataan tunduk pada tata cara agama yang memberkati. “Penganut aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sudah difasilitasi, sehingga pada kolom Kartu Keluarga dan KTP-el sudah tertulis. Sedangkan untuk agama Buddha, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul sudah merubah penulisan di elemen datanya. Kami berharap dapat disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, SIP, MSi, pada saat membuka rapat.

Rapat koordinasi Petugas Pembantu Pencatat Perkawinan (P4) dilaksanakan di Aula Gisa Dinas Dukcapil Gunungkidul, Senin (13/7), dan dihadiri oleh seluruh P4 di Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Dinas juga menyampaikan tentang  kebijakan umum dalam pendaftaran dan penduduk dan pencatatan sipil, serta kebijakan tentang pelayanan yang dilakukan Dinas Dukcapil Gunungkidul pada masa tanggap darurat pandemi covid-19. “Kami berharap apa yang kami lakukan pada masa tanggap darurat covid-19 tepat dan menguntungkan serta dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukannya,” jelasnya. Ditambahkan Kepala Dinas, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 109 Tahun 2019 tentang Formulir  dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, pihaknya mulai tanggal 1 Juli 2020 telah menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram berwarna putih untuk mencetak dokumen kependudukan selain KTP-el dan KIA.

“Kami berpesan kepada seluruh yang hadir disini untuk menyampaikan kepada masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan untuk tidak menggunakan calo dan memberikan imbalan kepada petugas kami. Kami berkomitmen bahwa Dinas Dukcapil Gunungkidul adalah Dinas yang bebas pungli dan suap,” tegas Kepala Dinas.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Umi Puji Riyanti, SPd menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas register di Kalurahan terkait surat N1. “Selama masa tanggap darurat covid-19 sampai bulan Desember 2020, kami belum bisa melayani pencatatan perkawinan di Gereja maupun di tempat ibadah lainnya. Kedepan kalau pimpinan sudah memerintahkan kepada kami untuk melayani sampai ke lokasi, kami siap. Kami juga berharap, manten yang dari luar daerah untuk dapat dipersyaratkan rapid test, terutama manten dari zona merah,” jelasnya.

Dukcapil Bisa!!

Sebelumnya Pengumuman Perkawinan

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023