Layanan Aktivasi IKD di Luar Jam Kerja Untuk Penduduk Kalurahan Kepek, Wonosari
Pada Sabtu, 9 Mei 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan layanan aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di luar jam kerja bertempat di Kantor Dinas Dukcapil Gunungkidul. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya percepatan transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat di waktu yang lebih fleksibel.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Dukcapil Gunungkidul mengundang sekitar 1.000 penduduk usia produktif di Kalurahan Kepek yang berasal dari Dusun Bansari dan Dusun Jeruk. Dari jumlah undangan tersebut, sebanyak 361 penduduk hadir dan berhasil dilakukan aktivasi aplikasi IKD. Antusiasme masyarakat yang hadir menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya identitas kependudukan digital sebagai bagian dari pelayanan publik modern.
Kegiatan aktivasi IKD ini bertujuan untuk meningkatkan capaian kepemilikan Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Gunungkidul. Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan secara lebih praktis, aman, dan efisien melalui perangkat telepon pintar, sehingga mendukung terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang cepat dan terintegrasi.
Selain kegiatan pada hari ini, Dinas Dukcapil Gunungkidul juga akan kembali melaksanakan layanan aktivasi IKD pada Minggu, 10 Mei 2026 dengan target undangan warga Dusun Kepek I, Kepek II, dan Kranon. Diharapkan melalui kegiatan berkelanjutan ini, capaian aktivasi IKD di Kabupaten Gunungkidul dapat terus meningkat serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan digital.