Dalam rangka memberikan membahagiakan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul terus berusaha memberikan pelayanan prima dalam pengurusan dokumen kependudukan. Misalnya dalam hal perekaman KTP-el bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman. Pada masa tanggap darurat terkait pandemi covid-19, pendaftaran perekaman KTP-el dilakukan melalui daring, sedangkan perekamannya dilakukan setiap hari Jumat di seluruh Kapanewon se-Kabupaten Gunungkidul, dengan kuota 25 orang.
“Pada masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini, kami harus mematuhi protokol kesehatan. Kuota 25 orang untuk setiap lokasi perekaman dirasakan terlalu sedikit, sedangkan antrian yang ingin melakukan perekaman KTP-el panjang. Padahal masyarakat sangat membutuhkannya, apalagi sebentar lagi akan dilaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020. Sehingga kami mengambil kebijakan untuk menambah tim yang bertugas melakukan perekaman,” jelas Plh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Drs Suryanta, MM.
Seperti yang dilakukan di Kapanewon Semin beberapa hari yang lalu, perekaman selain dilakukan oleh petugas di Kapanewon Semin, Dinas Dukcapil menurunkan petugas dari Dinas guna memangkas antrian masyarakat yang ingin melakukan rekam KTP-el.
Plh Kepala Dinas Dukcapil juga berpesan kepada petugas ataupun masyarakat, agar setiap kegiatan perekaman agar selalu mematuhi protokol kesehatan. ” Petugas harus memakai faceshield, maskes, sarung tangan, lebih bagus lagi kalau memakai pakaian APD lengkap. Sedangkan masyarakat wajib menggunakan maskes, dan cuci tangan sebelum dan sesudah direkam, serta diukur suhu tubunya dengan termogun. Demi mencegah penularan covid-19,” tegasnya.
Dukcapil Bisa