Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ujicoba pelaksanaan Peka Latika Prima antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan Kapanewon Panggang, Jumat (11/9). Penandatanganan dilakukan di Aula Kapanewon Panggang oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si dan Panewu Kapanewon Panggang Drs. Winarno, M.Si.
“Peka Latika Prima merupakan akronim dari pelayanan kapanewon akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, dan kartu identitas anak secara prima. Pelayanan ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, cepat, murah dan akuntabel dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk mencapai itu semua diperlukan strategi yang tepat. ” kata Markus Tri Munarja.
Lebih jauh, Kepala Dinas Dukcapil mengatakan strategi yang dilakukan antara lain dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, berupa layanan daring, serta dengan mendelegasikan sebagian wewenang Bupati kepada Panewu, agar masyarakat tidak harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, tetapi cukup di kantor Kapanewon seluruh Kabupaten Gunungkidul. “Inovasi kebijakan pelayanan yang adaptif-agile dilaksanakan dengan pendelegasian wewenang Bupati kepada Penewu dalam bentuk pelayanan kapanewon untuk penerbitan akta kelahiran, akta kematian, dokumen kartu keluarga dan KIA (Kartu Identitas Anak),” tambahnya.
Untuk sementara pelaksanaan Peka Latika Prima akan diujicobakan di tiga kapanewon, yaitu Kapanewon Patuk, Panggang, dan Kapanewon Rongkop. ” Dalam pelaksanaan ujicoba ini, kami akan melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaannya. Masalah dan kendalanya apa saja? Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi serta penyempurnaan, Peka Latika Prima akan kami laksanakan seluruh kapanewon di Kabupaten Gunungkidul,” jelas Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si.
Dukcapil Bisa