Seperti silih berganti siang dan malam, juga ada yang lahir dan wafat. Begitulah siklus kehidupan. Namun bagi petugas Dukcapil siklus kehidupan manusia dari lahir hingga meninggal dunia adalah peristiwa yang mesti dicatat. Beragam peristiwa kependudukan seperti pindah datang, perubahan alamat, harus dilaporkan dan dicatat petugas Dukcapil karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan dokumen kependudukan antara lain Kartu Keluarga, elemen data KTP elektronik, dan lainnya.
Bak malaikat yang mencatat seluruh amal perbuatan seseorang, begitu juga petugas Dukcapil mencatat dengan rapi-jali semua peristiwa penting yang mengubah status sipil seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
Mengapa orang lahir dan meninggal harus dicatat? Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh punya jawaban logisnya.
Seperti bayi yang baru lahir diberikan penghormatan berupa dibuatkan akta kelahiran dan nomor induk kependudukan (NIK), dibuatkan juga Kartu Identitas Anak (KIA), maka begitu juga penduduk yang meninggal dunia mendapatkan akta kematian. Filosofi pemberian akta kematian pada hakikatnya sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terakhir dari negara terhadap warganya.
“Negara betul-betul hadir melalui Dukcapil di setiap tahapan kehidupan penduduk. Itulah sejatinya tugas Dukcapil yang tak berhenti mencatat peristiwa penting dan peristiwa kependudukan sejak warga negara lahir, masa kanak-kanak hingga remaja, kemudian dewasa hingga akhir hayatnya,” beber Dirjen Zudan dalam dialog Ngopie Pagi Bareng Prof. Zudan Episode ke-20 bertajuk “Bersahabat Dengan Penjaga Makam” yang disiarkan secara live streaming melalui channel TVDesa dan channel Dukcapil KDN di situs berbagi video Youtube, Jumat (30/10/2020).
Dalam keseharian ternyata banyak sekali manfaat pencatatan kematian. Pertama, terbitnya akta kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berupa akta kematian.
“Dengan menerbitkan dokumen akta kematian bila mendiang memiliki aset, maka bagi ahli waris akan lebih mudah disusun pembagian harta waris. Akan lebih jelas nasab hubungan ortu dengan anak. Siapa yang jadi wali pada pernikahan sepeninggal almarhum. Begitu juga hubungan sosial ekonomi yang lain, seperti untuk mengurus klaim asuransi, dana Taspen, dana pensiun, dan lainnya akan lebih mudah dengan persyaratan akta kematian,” papar Zudan.
Selain itu, bagi negara, pencatatan kematian penduduk yang akurat akan membantu penyaluran bantuan sosial dan subsidi lebih tepat sasaran. Tidak ada lagi cerita warga yang sudah meninggal dunia masih mendapatkan bantuan sosial, atau pegawai yang sudah wafat masih menerima jatah uang pensiun.
https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/597/ini-nilai-penting-akta-kematian-bagi-ahli-waris
Dukcapil Bisa