” KIA dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan negara bagi semua warga negara untuk menjaga agar anak terlindungi hak-hak mereka sebagai anak, tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak, sehingga anak dapat melakukan/mendapatkan pelayanan publik secara mandiri, antara lain dalam kegiatan pendidikan, kesehatan dan kegiatan sosial lainnya, ” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si, pada acara Dukcapil Menyapa Masyarakat edisi 6 November 2020 di Aula Gisa Dinas Dukcapil Gunungkidul.
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi bagi penduduk dengan rentang usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari yang diterbitkan oleh instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan berlaku di seluruh wilayah NKRI. KIA diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Peraturan Daerah DIY Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan KIA, Peraturan Gubernur DIY No 55 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Data, dan Peraturan Gubernur DIY No 56 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan KIA.
Capaian kepemilikan KIA di Gunungkidul berdasarkan data pelayanan per tanggal 4 November 2020 adalah sebesar 63,19 %. “Dari total anak di Gunungkidul, yaitu 175.503 anak yang memiliki KIA sejumlah 110.903 anak,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Pendafataran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Arisandy Purba, AP, M.PA pada kesempatan yang sama.
Dukcapil Menyapa Masyarakat ini dapat diikuti oleh masyarakat umum dengan bergabung dalam zoom meeting. Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, aduan, konsultasi melalui zoom meeting atau live chat di kanal youtube Dukcapil Gunungkidul
Dukcapil Bisa !