Pemerintah secara resmi memperpanjang pemberlakuan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Pada tahap awal, PSTKM dimulai selama 2 minggu sejak 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Pada hari terakhir ini, PSTKM resmi diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang. Di Kabupaten Gunungkidul, perpanjangan PSTKM ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/0341 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Sistem Kerja Pegawai untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
“Guna menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Gunungkidul tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan surat tentang penyesuaian sistem kerja,” jelas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Dukcapil Gunungkidul Muryani, S.IP.
Lebih lanjut Muryani menyampaikan bahwa pemberlakuan ketentuan pegawai untuk melaksanakan tugas dinas di rumah/tempat tinggal (work from home) dari tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021. “Pembagian jadwal WFH dan WFO sudah kami sampaikan kepada seluruh ASN dan THL Dinas Dukcapil Gunungkidul, ” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.SI menyampaikan bahwa pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah /WFH harus on call dan dapat melaksanakan tugas di kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Dukcapil Bisa!