“Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Gunungkidul dapat memanfaatkan data kependudukan dari Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang terdiri dari data perseorangan dan atau data agregat penduduk,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si.
Terkait hal tersebut, Bupati Gunungkidul telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul No 470/4801 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Lebih lanjut Markus menjelaskan bahwa data kependudukan dapat digunakan untuk keperluan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Untuk keperluan tersebut, Kepala Daerah agar melakukan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ” tambahnya.