Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan sosialisasi Perda 11 Tahun 2020. Untuk tahun anggaran 2021 ini, sosialisasi dilaksanakan di 60 lokasi di Kabupaten Gunungkidul.
Pada hari ini, Senin (8/3) dilaksanakan di Omahena Playen, dengan narasumber 2 orang dari unsur Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ery Agustin dan Yulinda Dwi N. Dibuka Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si.. Peserta sosialisasi adalah anggota Karang Taruna di Kabupaten Gunungkidul.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya Perda No 11 Tahun 2020 ini, maka seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Gunungkidul gratis. ” Tidak ada denda keterlambatan, semua gratis,” tegasnya.
Narasumber dari DPRD Kabupaten Gunungkidul menyampaikan tentang tupoksi DPRD, dan menjelaskan secara utuh Perda 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Adminduk.