Hal ini disampaikan pada Rakornas Dukcapil Tahun 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 30-31 Maret 2021 dengan tema “Kontribusi Dukcapil dalam Mendukung Vaksinasi Covid-19 dan Pencegahan Stunting Guna Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat”, diikuti oleh seluruh jajaran Dukcapil baik di tingkat pusat maupu jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Adapun target kinerja tahun 2021 antara lain :
- Perekaman KTP-el mencapai 99,2%
- Pencetakan KIA : 30%
- Menerapkan kertas putih dalam 18 Dokumen Kependudukan
- Menggunakan TTE dalam menerbitkan 18 dokumen kependudukan
- Menyelenggarakan pelayanan online
- Menyelenggarakan pelayanan terintegrasi
- Persentase anak yang memiliki akta kelahiran mencapai 95 %
- Melaksanakan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan
- Mewujudkan akses data dalam pemanfaatan data kependudukan
” Data kependudukan sangat strategis untuk mempermudah berbagai pelayanan publik, tidak hanya vaksinasi dan stunting. Ke depan banyak program prioritas pemerintah yang memerlukan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si.
Guna mewujudkan hal tersebut diperlukan peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan. “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk memastikan layanan administrasi kependudukan berjalan lancar, dan bisa membahagiakan masyarakat. Adapun keluhan yang paling banyak disampaikan antara lain lamanya penyelesaian produk layanan, banyaknya syarat tambahan, lambatnya respon layanan online, masih adanya pungli dan calo. Oleh karena itu, kami juga berkomitmen untuk memahami dan segera mempedomani semua regulasi dalam pelaksanaan layanan adminduk dan dalam menyelesaikan permasalahan layanan” jelasnya.
Terkait dengan calo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bertekat untuk memerangi calo. Sosialisasi terus digencarkan dengan menggunakan berbagai macam media, baik media cetak, elektronik, daring, maupun tatap muka. “Perda No 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Aministrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan GRATIS tidak dipungut biaya sepeserpun,” tegas Kepala Dinas.
DUKCAPIL BISA
URUS DEWE GAMPANG ORA MBAYAR