Negara hadir hingga ke pintu-pintu rumah penduduk untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Tak terkecuali untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang merupakan salah satu subjek penduduk rentan Adminduk.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul pun terus mendorong jajarannya agar selalu memaksimalkan pelayanan untuk penduduk rentan Adminduk yang kerap menemui hambatan seperti akses geografis, masalah akses informasi dan komunikasi. Dalam Permendagri No 96 Tahun 2019, ODGJ termasuk subjek penduduk rentan Adminduk. ” Dalam Perda No 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan juga mengamanatkan hal tersebut. Oleh karena itu, kami berusaha melayani mereka dengan melakukan jemput bola. Karena tidak mungkin datang sendiri ke kantor Dukcapil untuk merekam KTP-el nya,” kata Markus Tri Munarja, S.IP, MSi.
Kepala Bidang Pelayanan Pendafataran Penduduk Arisandy Purba dalam sosialisai Perda No 11 Tahun 2020 di Kalurahan Giriwungu Kapanewon Panggang menyampaikan bahwa Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul secara rutin melakukan jemput bola mendata dan menerbitkan dokumen kependudukan bagi para ODGJ dan penduduk rentan administrasi penduduk lainnya. ” Untuk pendataan dan perekeman ODGJ kami bekerja sama dengan Satpol PP, Bambinkamtibmas, hal ini untuk menjaga keamanan petugas kami pada saat melakukan perekaman kepada para ODGJ,” jelasnya.
Arisandy menambahkan, Dinas Dukcapil Gunungkidul selalu siap untuk membantu pelayanan dan penerbitan dokumen Adminduk bagi penduduk rentan utamanya bagi ODGJ.
“Dan pelayanan yang kami berikan adalah GRATIS TIS TIS,” tegasnya.
Dukcapil Bisa!!!
Urus Dewe Gampang Ora Mbayar