Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Oleh Lembaga Ombudsman Republik Indonesia

Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Oleh Lembaga Ombudsman Republik Indonesia

Pada hari Selasa, 30 Agustus 2022, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Pengawasan untuk menilai sejauh mana penyelenggaran pelayanan publik yang telah diselenggarakan melalui metode observasi, wawancara, pengisian kuesioner serta pencocokan dokumen yang telah disampaikan.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul didampingi beberapa jajaran di bawahnya menerima Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY: Chasidin, Septiandita Arya Muqovvah serta Adriansyah Dhani Darmawan di Ruang Rapat GISA Dinas Dukcapil.

Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Semoga dengan adanya pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Dukcapil Gunungkidul sehingga mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat khusunya layanan Adminduk bagi warga Kabupaten Gunungkidul.

Dukcapil Gunungkidul
Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Sebelumnya Pengumuman Pelayanan Dinas Dukcapil Jum’at 2 September 2022

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023