Pelayanan Aktifasi IKD untuk Anggota dan Petugas KPU Gunungkidul

Pelayanan Aktifasi IKD untuk Anggota dan Petugas KPU Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul saat ini sedang gencar dalam melakukan aktifasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Sesuai perintah Dirjen Dukcapil, aplikasi yang mulai dikenalkan pada tahun 2022 ini ditarget terpasang pada 25% dari Jumlah Penduduk Wajib KTP.

Untuk memperlancar hal tersebut, Dukcapil Gunungkidul akan melakukan aktifasi IKD pada agenda/acara baik ketika menyelenggarakan acara atau menghadiri sebuah acara. Salah satunya adalah ketika menghadiri rangkaian kegiatan yang diselenggaran KPU Gunungkidul dalam rangkaian agenda persiapan Pemilu 2024.

Pegawai Dukcapil yang mengikuti acara tersebut akan menawarkan aktifasi IKD kepada para Anggota KPU dan jajaran di bawahnya. Harapannya dengan terpasangnya IKD pada smartphone anggota KPU dan jajaran tersebut dapat juga tersosialisasi aplikasi ini di tingkat bawah dan dapat membuat Masyarakat tertarik untuk ikut memasang aplikasi IKD.

Pada aplikasi IKD ini terdapat juga Kartu Pemilih yang berbentuk digital, sehingga apabila masyarakat memiliki aplikasi ini, mereka bisa tau informasi Data Pemilih beserta TPS untuk Pemilu 2024 nantinya” ungkap Andang Nugroho, Anggota KPU Gunungkidul divisi Teknis Penyelenggaraan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja, S.IP., M.Si memerintahkan kepada setiap Pegawai Dukcapil yang mampu melakukan aktifasi IKD utuk dapat melakukan aktifasi di manapun dan kapanpun. “Supaya masyarakat segera bisa memiliki KTP Digital dan nantinya bisa dimanfaatkan ketika ekosistem digital sudah mulai diterapkan” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi mobile yang terpasang pada gawai pintar (Smartphone) yang berfungsi sebagai sarana untuk menyimpan dan menampilkan dokumen berbentuk digital dari Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Dengan aplikasi KK dan KTP dapat diakses kapanpun dan di manapun selama ada koneksi internet.

IKD diharapkan dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat khususnya di era digital. Nantinya dengan aplikasi ini Masyarakat akan dimudahkan dan harapannya ketika sudah diterapkan tidak perlu lagi ada persyaratan fotokopi KK atau KTP saat mengurus layanan-layanan publik.” Ujar Anton Wibowo, S.Kom Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Dinas Dukcapil Gunungkidul.

Nah untuk Masyarakat Kabupaten Gunungkidul yang belum memiliki aplikasi Identitas Kependudukan Digital, yuk segera pasang dan aktifasi IKD di Kantor Kapanewon terdekat.

 

Dukcapil Gunungkidul,
Urus Dhewe,
Gampang,
Ora mBayar!

Sebelumnya Selamat Natal dan Tahun Baru 2023

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023