Daftar Dokumen
Dalam Renstra, terdapat beberapa elemen penting yang harus dijelaskan secara jelas. Pertama, terdapat visi dan misi perangkat daerah yang menjadi panduan dalam mencapai tujuan jangka menengah. Visi merupakan gambaran masa depan yang diinginkan oleh perangkat daerah, sementara misi menggambarkan peran dan fungsi perangkat daerah dalam mencapai visi tersebut.
Selain tujuan strategis, Renstra juga mencakup sasaran-sasaran yang spesifik dan terukur. Sasaran ini menjadi target pencapaian dalam rentang waktu tertentu dan harus sesuai dengan tujuan strategis yang telah ditetapkan. Sasaran-sasaran tersebut dapat berupa peningkatan kinerja, peningkatan pelayanan, peningkatan kualitas, atau capaian dalam bidang-bidang lain yang relevan.
Renstra juga mencakup strategi dan kebijakan yang akan diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Strategi-strategi ini dapat berupa upaya pengembangan kapasitas, peningkatan efisiensi dan efektivitas, kolaborasi dengan pemangku kepentingan, atau pengembangan inovasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Renstra Perangkat Daerah memiliki peran penting dalam mengarahkan langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh perangkat daerah untuk mencapai tujuan jangka menengahnya. Dokumen ini juga menjadi acuan dalam perencanaan kegiatan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi kinerja perangkat daerah secara keseluruhan.
2 Januari 2024
26 November 2023
Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta
Sen – Jum: 8:00 – 15:00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.