
Wulan Panutan adalah Bulan Keteladanan Pemutakhiran Data kependudukan dalam kartu Keluarga (KK) dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Tenaga Harian Lepas (THL) serta Pamong Kalurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk mendorong Tertib Adminduk Masyarakat sehingga Data kependudukan semakin Valid dan Akurat.
Wulan Panutan dilaksanakan mulai 14 April 2025 hingga 14 Mei 2025.
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu Keluarga berlaku seumur hidup dan wajib diganti/diubah apabila ada perubahan berdasarkan Peritstiwa Kependudukan dan atau Peristiwa Penting.

Persyaratan Perubahan Elemen Data Kependudukan dalam Kartu keluarga
Kartu Keluarga diterbitkan atau diganti berdasarkan Peristiwa Kependudukan dan atau Peristiwa Penting. Adapun persyaratan adalah sebagai berikut:
- Formulir F-1.02
- Kartu Keluarga
- Formulir F-1.06 (dengan Materai Rp. 10.000,-)
- Lampiran Data Dukung (Contoh: Buku/Akta Nikah, Akta Cerai, Ijazah, Surat Keputusan/Keterangan bagi Perubahan Pekerjaan PNS/ASN/TNI/POLRI, dst)
Biaya Penerbitan Kartu Keluarga
GRATIS
Seluruh permohonan Dokumen Adminduk yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya dan tanpa denda Administrasi Keterlambatan.
Mekanisme Permohonan
ASN, THL, Pegawai BUMD, dan Pamong Kalurahan dapat mengajukan perubahan/penggantian Kartu Keluarga pada layanan berikut:
Dinas Dukcapil dan Kapanewon se Kabupaten Gunungkidul
Dilayani di Loket Pelayanan Dinas Dukcapil dan Loket Pelayanan se-Kapanewon di Kabupaten Gunungkidul
Lihat Lokasi Layanan >